Senin, 01 Januari 2018

POHON HIJAU (KEMUKJIZATAN AL-QURAN)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah SWT telah menciptakan berbagai macam makhluk di dunia ini, dan setiap makhluk pasti memberikan manfaat yang tersembunyi di dalamnya, begitu halnya dalam tumbuhan. Jika manusia hanya mengonsumsi makanan dari daging, kesehatannya mungkin kurang baik dan sempurna, oleh sebab itu manusia harus mengonsumsi makanan yang berasal dari tumbuhan (seperti: sayur-sayuran dan buah-buahan). Allah swt. telah menciptakan tumbuhan, dan peran dari manusia tidak hanya mengonsumsinya saja, tetapi manusia yang mengelolanya untuk menyuburkan tanaman tersebut agar tidak layu dan mati. Sebab dalam al-Quran banyak menerangkan tentang tumbuhan dan tugas manusia untuk mengelola tanaman tersebut.
al-Quran sebagai pedoman hidup manusia (muslim), telah memberikan contoh dan langkah-langkah untuk memahami dan mengaplikasikan makna ayat-ayat yang mengandung di dalamnya tentang tumbuhan. Dalam kesempatan ini dan di dalam makalah ini akan membahas hal-hal diatas, khususnya tentang pohon hijau.
B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang Penulis angkat pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana definisi pohon hijau ?
2.     Bagaimana penjelasan ayat yang menerangkan tentang pohon hijau?
3.     Bagaimana tinjauan ilmiah mengenai pohon hijau?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pohon Hijau
            Sebuah pohon adalah organisme hidup dan bukan dari (benda mati) seperti atom, tetapi terdiri sel-sel hidup yang bersama-sama membentuk jaringan selular yang hidup dari nutrisi yang diterima oleh pohon dari lingkungannya. Akibat terjadinya interaksi antara gas karbondioksida di udara dan air yang diserap oleh tumbuh-tumbuhan dari dalam tanah, akan menghasilkan zat karbohidrat berkat bantuan sinar matahari. Dari situ kemudian terbentuk kayu yang pada dasarnya terdiri atas komponen kimiawi yang mengandung karbon, hidrogen dan oksigen.
Asy-Syajar al-Akhdhar (الشجر الأخضر) menurut sebagian ulama adalah zat hijau daun atau yang dikenal dengan klorofil (chlorophyll). Allah menjadikan dari pohon yang hijau suatu energi.
Istilah klorofil berasal dari bahasa Yunani yaitu Chloros artinya hijau dan phyllos artinya daun. Ini diperkenalkan tahun 1818, dimana pigmen tersebut diekstrak dari tumbuhan dengan menggunakan pelarut organik. Hans Fischer peneliti klorofil yang memperoleh nobel prize winner pada tahun 1915 berasal dari technishe hochschule, munich germany.
Klorofil adalah pigmen pemberi warna hijau pada tumbuhan, alga dan bakteri fotosintetik. Senyawa ini yang berperan dalam proses fotosintesis tumbuhan dengan menyerap dan mengubah tenaga cahaya menjadi tenaga kimia. Dalam proses fotosintesis, terdapat 3 fungsi utama dari klorofil yaitu memanfaatkan energi matahari, memicu fiksasi CO2 menjadi karbohidrat dan menyediakan dasar energetik bagi ekosistem secara keseluruhan. Dan karbohidrat yang dihasilkan fotosintesis melalui proses anabolisme diubah menjadi protein, lemak, asam nukleat dan molekul organik lainnya.
Klorofil menyerap cahaya berupa radiasi elektromagnetik pada spektrum kasat mata (visible). Misalnya, cahaya matahari mengandung semua warna spektrum kasat mata dari merah sampai violet, tetapi seluruh panjang gelombang unsurnya tidak diserap dengan baik secara merata oleh klorofil. Klorofil dapat menampung energi cahaya yang diserap oleh pigmen cahaya atau pigmen lainnya melalui fotosintesis, sehingga klorofil disebut sebagai pigmen pusat reaksi fotosintesis. Dalam proses fotosintesis tumbuhan hanya dapat memanfaatkan sinar dengan panjang gelombang antara 400-700 nm.
Pada tanaman tingkat tinggi ada 2 macam klorofil yaitu) yang berwarna hijau tua dan berwarna hijau muda. Klorofil-a dan b paling kuat menyerap cahaya di bagian merah (600-700 nm), sedangkan yang paling sedikit cahaya hijau (500-600 nm). Sedangkan cahaya berwarna biru dari spektrum tersebut diserap oleh karotenoid. Karotenoid ternyata berperan membantu mengabsorpsi cahaya sehingga spektrum matahari dapat dimanfaatkan dengan lebih baik. Energi yang diserap karotenoid diteruskan kepada klorofil-a untuk diserap digunakan dalam proses fotosintesis, demikian pula dengan klorofil-b.
·       Macam-macam klorofil adalah sebagai berikut :
1.     klorofil a: menghasilkan warna hijau biru
2.     klorofil b: menghasilkan warna hijau kekuningan
3.     klorofil c: menghasilkan warna hijau coklat    
4.     klorofil d: menghasilkan warna hijau merah[1]

Warna hijau pada tumbuhan adalah salah satu mukjizat yang telah Allah diberikan kepada alam ini, jika diteliti secara ilmiah dan mendalam bahwa tumbuhan mempunyai semacam pigmen hijau (zat warna) yang sering disebut dengan klorofil. Klorofil terletak di bawah permukaan bagian atas daun, lapisan tersebut merupakan lapisan-lapisan dari sel-sel khusus yang disebut dengan sel pagar. Di dalam setip sel terdapat kotak yang sangat kecil berbentuk piringan hitam, kotak kecil ini disebut dengan kloroplas, kloroplas berisi klorofil yang berguna unutk menangkap cahaya matahari. Tumbuhan mengambil gas karbon dioksida dari udara dan mengambil air serta mineral dari tanah, tumbuhan mengolahnya menjadi oksigen dan karbohidrat, semua hal itu dilakukan dengan bantuan sinar matahari. Proses pembuatan makanan pada tumbuhan sering disebut dengan fotosintesis, dalam melakukan fotsintesis tumbuhan memerlukan klorofil dan fotosintesis hanya dapat dilakukan oleh tumbuhan yang berklorofil. Hasil dari fotosintesis kemudian disebarkan ke seluruh bagian-bagian tumbuhan oleh pembuluh tapis (floem).
Klorofil terdiri dari ikatan zat-zat karbon, hidrogen, nitrigen, dan magnesium. Aktifitas utama klorofil adalah menjelmakan zat organik dari zat anorganik sederhana dengan bantuan sinar matahari. Proses ini disebut fotosintesis (photosynthesis), yakni mengadakan sintesis dengan cahaya (photon). Jelasnya klorofil mengubah tenaga radiasi matahari menjadi tenaga kimiawi melalui proses fotosintesis atau dengan kata lain menyimpan tenaga matahari dalam tumbuh-tumbuhan berupa makanan dan bahan bakar yang nantinya akan muncul sebagai api atau tenaga kalori sewaktu terjadi pembakaranProses ini disebut respirasi atau menurut istilah Al Quran “faidza antum minhu tuqidun” (maka secara serta merta tanpa campur tangan kalian, kalian dapat menyalakan api).
B. Ayat-ayat al-Quran Tentang Pohon Hijau
a)     Q.S Yasin [36] Ayat 80 
ٱلَّذِى جَعَلَ لَكُم مِّنَ ٱلشَّجَرِ ٱلْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَآ أَنتُم مِّنْهُ تُوقِدُونَ[2]
Terjemahnya:yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu".[3]
Di dalam ayat tersebut mengandung kata ”Allah yang menjadikan api untukmu dari kayu yang hijau”. Kita dapat berpikir bahwa di dalam pohon terdapat suatu zat yang berwarna hijau yang berperan dalam pertumbuhan pohon tersebut sehingga menghasilkan kayu. Kemudian dengan kayu yang hijau itu pula maka api dapat menyala. Proses dalam tumbuhan yang melibatkan zat hijau daun (klorofil) disebut proses fotosintesis. Melalui proses inilah tumbuhan menghasilkan makananya sendiri untuk keperluan pertumbuhanya, sehingga dapat dihasilkan ranting-ranting dan dahan yang dapat dijadikan sebagai kayu bakar.
            Dalam ayat ini juga mengandung makna ilmiah pada tanaman hijau yang dapat menyerap sinar matahari, makna ilmiah ini kurang dipahami oleh kalangan luas (orang awam) dan juga bagi orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan kontemporer yanng luas. Pemahaman secara umum dari ayat diatas menyatakan bahwa pohon yang hijau tidak mudah terbakar, kecuali setelah memlalui proses pengeringan karena basahnya pohon tersebut. Penyerapan sinar matahari tersebut digunakan tanaman/tumbuhan untuk proses pertumbuhan terpenting dalam kehidupannya, bertambahnya umur pada tanaman mengakibatkan penyerapan sinar matahari lebih banyak dan disimpannya di dalam batang dengan bentuk energi.[4]
Menarik untuk diperhatikan bahwa Allah swt. menggunakan kata "pohon itu" [syajarataha], bukannya "kayu itu" [khusyubuha] dalam kaitannya dengan penyalaan api. Lima belas abad yang lalu    ketika ayat ini diturunkan, bahkan masih ada sampai sekarang, dalam menyalakan api, manusia menggunakan potongan-potongan kayu dan menggosok-gosokkan potongan kayu tersebut. Sepertinya tidak ada yang menggunakan "pohon" untuk menghasilkan api untuk keperluan sehari-harinya. Akan tetapi Qur'an memakai kata "pohon" dan bukannya "kayu" untuk menjelaskan mengenai api.
Satu sifat api adalah agar dapat bertahan, ia membutuhkan Oksigen(O 2). Tanpa oksigen(O2), api akan segera padam, karena tidak akan dapat melakukan reaksi kimia yang mana membutuhkan oksigen. Seperti yang kita ketahui, pohon melakukan fotosintesis yang mana mengubah karbondioksida (CO2) dan air menjadi glukosa dan Oksigen(O2).
Oksigen(O2) ini akan dilepaskan oleh pohon sebagai hasil tambahan dari fotosintesis. Dengan Oksigen(O2) inilah sehingga manusia dapat menyalakan api. Oleh karena itu setelah Allah swt. melalui al-Qur'an menyatakan "Tidakkah kamu perhatikan api yang kamu nyalakan?" Allah langsung bertanya "Apakah kamu yang menjadikan pohon itu ataukah Kami yang menjadikannya?" Karena tanpa pohon, tidak akan ada oksigen(O2) dan tanpa oksigen(O2) tidak akan ada api.
1. Tafsir al-Jalalain
QS. Yasin 80 mengatakan
الَّذِى جَعَلَ لَكُمْ مِّنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَآ أَنْتُمْ مِّنْهُ تُوقِدُونَ[5]

Maksudnya: (Yaitu Tuhan yang menjadikan untuk kalian) yakni segolongan umat manusia (dari kayu yang hijau) yakni kayu pohon Marakh dan Affar atau semua jenis pohon selain pohon anggur (api, maka tiba-tiba kalian nyalakan -api- dari kayu itu.”) kalian membuat api daripadanya. Hal ini menunjukkan kekuasaan Allah swt. yang mampu untuk menghidupkan kembali manusia yang mati. Karena sesungguhnya di dalam kayu yang hijau itu terhimpun antara air, api, dan kayu; maka air tidak dapat memadamkan api, dan pula api tidak dapat membakar kayu.[6]
2. Tafsir Ibn Kathir
Ibnu Abbas ra. berkata : “ada dua jenis tanaman (pohon) di daratan, dikatakan bahwa yang satu bernama Marakh (cangkering / Erythrina Fusca) dan yang satu lagi bernama Iffar (pohon waru / Hibiscus Tiliaceus), barang siapa hendak menyalakan api, maka potonglah ranting dari masing-masing pohon tersebut, seperti potongan (kayu) yang aka digunakan untuk bersiwak, dimana kedua ranting tersebut masih hijau & masih menetes airnya, kemudian gosokkan kayu Marakh atas kayu Iffar, maka akan keluar api dari kedua kayu tersebut dengan izin Allah”.
Muhaimin Iqbal, salah satu pakar pertanian muslim mengatakan, “Hasil pencariannya tentang pohon Marakh ini ketemu nama latinnya yaitu Leptadenia pyrotechnica dari family Asclepiadaceae. Menariknya adalah nama latin pyrotechnica – ini mempunyai arti pembuat api. Artinya masyarakat yang tinggal dimana pohon tersebut berada mengenalnya sebagai pohon untuk membuat api.
Tanaman ini menyebar luas di Hijaz, Afrika Utara, Asia Tengah dan di Mediterania. Tanamannya seperti semak, selain digunakan untuk membuat api – bisa dibuat sayur dan bahkan juga bahan untuk berbagai pengobatan…”
Dalam kesempatan lain, beliau menyampaikan, “Hasil dari pepohonan tersebut yang berupa serat maupun karbohidrat, selain untuk pangan juga bisa diolah menjadi sumber energi – seperti bioethanol untuk jaman ini dan yang berupa minyak bisa diolah menjadi biodiesel. Bahwasanya energi itu berasal dari pohon-pohonan yang hijau seperti diisyaratkan di Al-Qur’an.

3. Tafsir Munkhatab 
Yaitu Tuhan yang menciptakan api dari pohon hijau setelah mengalami pengeringan. Kekuatan surya dapat berpindah ke dalam tumbuh-tumbuhan melalui proses asimilasi sinar. Sel tumbuh-tumbuhan yang mengandung zat hijau daun (klorofil) mengisap karbondioksida dari udara. Sebagai akibat terjadinya interaksi antara gas karbondioksida dan air yang diserap oleh tumbuh-tumbuhan dari dalam tanah, akan dihasilkan zat karbohidrat berkat bantuan sinar matahari. Dari situ kemudian terbentuk kayu yang pada dasarnya terdiri atas komponen kimiawi yang mengandung karbon, hidrogen dan oksigen. Dari kayu itu, manusia kemudian membuat arang sebagai bahan bakar. Daya yang tersimpan di dalam arang itu akan keluar ketika ia terbakar. Daya itu sendiri dapat dimanfaatkan untuk keperluan memasak, penghangatan, penerangan dan lain-lain. Batu bara yang kita kenal itu pun pada mulanya adalah pohon yang tumbuh dan membesar melalui proses asimilasi sinar tadi, kemudian mengalami penghangatan dengan cara tertentu sehingga berubah menjadi batu bara setelah berjuta tahun lamanya akibat pengaruh faktor geologi seperti panas, tekanan udara dan sebagainya. Perlu diketahui pula kiranya bahwa kata “akhdlar” (‘hijau’) dalam ayat ini bukan disebut secara kebetulan tanpa maksud. Frase “min al-syajar al-akhdlar” yang berarti ‘dari pohon yang hijau’ itu justru menunjuk kepada zat hijau daun yang sangat diperlukan dalam proses asimilasi gas karbondioksida.
·        Q.S al-'An`am [6] Ayat 99  
وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَأَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُتَرَاكِبًا[7]
Terjemahnya: Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kormamengurai tangkai- tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.[8]
Di dua ayat diatas, dimunculkan kata "akhdar" [yang berarti "hijau"] dalam kaitannya dengan pohon [syajara] dan tumbuh-tumbuhan [nabaata].  Pada surah Yaasiin (36), lebih spesifik lagi dikatakan api dijadikan dari "pohon yang (memiliki) hijau" [as-syajari al-akhdari], karena hanya pohon yang memiliki zat-hijau daun  [klorofil] yang dapat melakukan fotosintesis dan menghasilkan oksigen(O2).
Di surah Al-An'aam (6) ayat ke 99 Allah melalui Quran menyatakan "fa-akhrajna [lalu Kami keluarkan/hasilkan/adakan] min'hu [darinya] khadiran [sesuatu yang hijau]".
Selanjutnya dikatakan bahwa sang "khadiran" [sesuatu yang hijau atau istilah populernya "klorofil"]......tersebut mampu menghasilkan bagi tumbuh-tumbuhan butir yang banyak, karena dengan adanya klorofil maka proses fotosintesis dapat berjalan sehingga menghasilkan makanan yang dibutuhkan bagi tumbuh-tumbuhan untuk menghasilkan buah.
Masih di surah Al-An'aam (6) ayat ke 99 , di akhir ayatnya Allah berFirman :
[6:99] ... Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman
Disini Allah secara spesifik menekankan kita untuk memperhatikan keadaan buah dan sekitarnya, mulai ketika buah tersebut masih muda sampai menjadi matang, bagaimana keadaan daun-daun di sekitar buah tersebut, sampai akhirnya pohon tersebut akhirnya tidak menghasilkan buah lagi. Dari daun yang awal mulanya berwarna hijau menjadi mulai memudar dan menjadi berwarna kuning (disebagian jenis pohon), akibat sel-sel hijau daunnya telah mati.
b)    Al-Waaqi'ah [56] ayat 71-72 
أَفَرَءَيْتُمُ النَّارَ الَّتِى تُورُونَ

Terjemahnya: (Maka terangkanlah kepada-Ku tentang api yang kalian nyalakan) yang kalian keluarkan dari gosokan-gosokan kayu yang hijau.
ءَأَنْتُمْ أَنْشَأْتُمْ شَجَرَتَهَآ أَمْ نَحْنُ الْمُنْشِئُونَ

Terjemahnya: (Kaliankah yang menjadikan kayu itu) yang dimaksud adalah pohon Marakh dan pohon ‘Affar yang kayunya dapat dijadikan sebagai pemantik api (atau Kamikah yang menjadikannya?).
نَحْنُ جَعَلْنٰهَا تَذْكِرَةً وَمَتٰعًا لِّلْمُقْوِينَ[9]
Terjemahnya: (Kami menjadikan api itu untuk peringatan) yakni mengingatkan tentang neraka Jahanam (dan sebagai bekal) dalam perjalanan (bagi orang-orang yang mengadakan perjalanan) diambil dari lafal Aqwal Qaumu, yakni kaum itu kini berada di padang pasir yang tandus, tiada tumbuh-tumbuhan dan air padanya.[10]
C. Kajian Ilmiah Tentang Pohon Hijau
Tumbuhan merupakan satu-satunya makhluk hidup yang mampu menghasilkan bahan makanan dari dirinya sendiri. Daun yang ada pada tumbuhan adalah merupakan tempat pengolahan yang di dalamnya diproduksi berbagai bahan makanan bagi tumbuhan-tumbuhan yang diproses melalui bantuan sinar matahari yang merupakan unsur penting dalam pembuatan bahan makanan tersebut.
Selanjutnya proses pembuatan bahan makanan, dilakukan berdasarkan perpaduan berbagai unsur yang diperlukan. Unsur-unsur itu adalah karbon dioksida yang dihisap dari udara melalui pori-pori yang menutupi seluruh permukaan daun, sinar matahari yang diterima melalui daunnya, air yang diserap melalui akarnya serta kandungan zat pokok bagi terciptanya reaksi kimiawi dari percampuran unsur-unsur di atas. Di mana jika zat ini tidak terdapat, maka reaksi tidak tercipta, meskipun semua unsur yang lainnya telah terpenuhi.
Yang kami maksud dengan zat pokok itu adalah klorofil (yahdhuur), atau zat warna hijau yang terdapat pada daun tumbuh-tumbuhan. Klorofil ini, kadang-kadang terdapat juga pada batang tumbuh-tumbuhan, tapi dengan persentase yang lebih sedikit.
Secara singkat, fungsi dari klorofil ini adalah sebagai sumber pokok bagi elektron yang banyak mengandung energi yang dihasilkan melalui ionisasi klorofil. Elektron ini dibutuhkan dalam proses pembuatan berbagai bahan makanan di dalam sel.    
Sejak dahulu, semua orang telah melihat warna mencolok dari daun yang berwarna hijau. Namun mereka tidak mengetahui peranan penting yang dimilikinya atau strukturnya, kecuali baru-baru ini, setelah banyak dilakukan penelitian.
Proses fotosintesis ini ditemukan oleh seorang sarjana Belanda bernama J. Ingenhousz, pada akhir abad ke-18 M dan diisyaratkan sebelumnya oleh Al Quran pada abad ke-7.
Kemudian percobaan yang pernah dilakukan oleh Ingen Housz, memperagakan bahwa hanya bagian-bagian hijau tumbuhan yang melepaskan oksigen selama fotosintesis. Struktur tumbuhan yang tidak hijau, seperti misalnya batang berkayu, akar, bunga dan buah, sebenarnya menggunakan oksigen dalam proses respirasi. Hal ini menandakan bahwa fotosintesis hanya dapat terus berlangsung jika ada pigmen hijau yaitu klorofil. Struktur molekul klorofil diketahui, yakni merupakan senyawa kompleks yang terdiri atas porfirin yang sama strukturnya dengan pofirinheme yang membentuk gugus prostetik pada hemoglobin, mioglobin, dan enzim-enzim sitokrom. Perbedaan-perbedaan utama antara klorofil dan heme ialah adanya atom magnesium (sebagai pengganti besi) di tengah-tengah cincin porfirin dan rantai samping hidrokarbon yang panjang, yaitu rantai fitol.[11]
Keterangan diatas adalah bukti rahasia atas mukjizat ilmiah Allah dalam al-Qur’an yang berdasarkan ilmu pengetahuan sains, walaupun hal tersebut masih banyak yang belum diketahui sebagian ilmu-ilmu pengetahuan modern.






BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Al-Qur’an telah menjelaskan berbagai macam permasalahan pertanian dan tumbuhan, hal ini menunjukkan kemukjizatannya yang sangat tinggi, pengetahuan sekarang seharusnya belajar atau merujuk lebih tajam dalam al-Qur’an, misalnya rahasia warna hijau pada daun, ayat ini telah menerangkan lebih dahulu sebelum adanya para peneliti masalah biotani dan juga pemilihan tempat untuk bercocok tanam. Asy-Syajar al-Akhdhar (الشجر الأخضر) menurut sebagian ulama adalah zat hijau daun atau yang dikenal dengan klorofil (chlorophyll). Allah menjadikan dari pohon yang hijau suatu energi.
Ayat al-Quran yang menjelaskan tentang pohon hijau adalah terdapat pada Q.S Yaasin [36]: (80), Q.S al-An’am [6]: (99) serta pada Q.S al-Waqi’ah [56]: (71-73).
Proses fotosintesis ini ditemukan oleh seorang sarjana Belanda bernama J. Ingenhousz, pada akhir abad ke-18 M dan diisyaratkan sebelumnya oleh Al Quran pada abad ke-7. Secara singkat, fungsi dari klorofil ini adalah sebagai sumber pokok bagi elektron yang banyak mengandung energi yang dihasilkan melalui ionisasi klorofil. Elektron ini dibutuhkan dalam proses pembuatan berbagai bahan makanan di dalam sel. Sejak dahulu, semua orang telah melihat warna mencolok dari daun yang berwarna hijau. Namun mereka tidak mengetahui peranan penting yang dimilikinya atau strukturnya, kecuali baru-baru ini, setelah banyak dilakukan penelitian.



DAFTAR PUSTAKA

Kimbal. john, w. dkk. 1990. biologi. Erlangga. Jakarta
Campbell. 2000. biologi. Erlangga. jakarta
Dwidjo saputra, prof. 1978. pengantar fisiologi tumbuhan. Gramedia. Jakarta
Anonymous. 2009. petunjuk praktikum biokimia. Umm. Malang, (sumber : http://mahawarta.wordpress.com/2009/08/01/klorofil-dalam-al-quran/)




[1]Rifqi Fajar, “Bahan Ajar Perspektif Islam”, blog Academia https://www.academia.edu/2283160/klorofil_dalam_perspektif_a-quran. (19 November 2017. 
[2]Kementerian Agama, “al-Quran al-Karim”, h. 445.
[3]As-Salam, “al-Quran dan Terjemahannya” (Bandung: al-Mizan, 2012), h. 446.
[4]Muhammad Kamil Abdushshamad, “Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an” (ter. Alimin, Lc, M. Ag, Gha’neim, Lc dan Uzair Hamdan, Lc), (Jakarta: AKBAR MEDIA EKA SARANA, 2002), hlm. 149.
[5]Kementerian Agama, “al-Quran al-Karim”, h. 445.  
[6]Bambies, “Pohon Hijau dan Sumber Energi”, blog wordpress Bambies https://www/google.co.id/amp/s/bambies.wordpress.com/2016/04/23/pohon-hijau-dan-sumber-bbm/amp. (19 November 2017)
[7]Kementerian Agama, “al-Quran al-Karim”, h. 140.  
[8]As-Salam, “al-Quran dan Terjemahannya” (Bandung: al-Mizan, 2012), h. 141.
[9]Kementerian Agama, “al-Quran al-Karim”, h. 536.  
[10] As-Salam, “al-Quran dan Terjemahannya” (Bandung: al-Mizan, 2012), h. 537.
[11]John  Kimbal “Biologi Umum” (Edisi 5; Jakarta: Erlangga, 1983), h.  173-175.

PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KUALITAS SANADNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar belakang Masalah
Hadis atau Sunnah adalah sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Quran,  dimana keduanya merupakan pedoman dan pengontrol segala tingkah laku dan perbuatan manusia. Untuk al-Quran semua periwayatan ayat-ayatnya mempunyai kedudukan sebagai sesuatu yang mutlak kebenaran beritanya, sedangkan hadis Nabi tingkat keabsahannya masih perlu dikaji ulang, apakah betul-betul dari Nabi atau hanya karangan orang atau golongan tertentu saja.
Hadis memiliki peranan penting dalam menjelaskan setiap ayat-ayat al-Quran yang turun terutama ayat-ayat yang bersifat mutasyabihat atau ayat yang bersifat normatif dan perlu penjelasan pada tataran operasional, semisal shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya. Bagaimana seharusnya shalat itu? tidak dijelaskan secara detail, namun hanya bersifat global. Begitu pula ibadah-iabadah yang lainnya. Bagaimana dikerjakan, syarat dan rukunnya apa saja, itu semua dijelaskan melalui hadis nabi Muhammad saw.
Sehingga kedudukan hadis sebagai sumber hukum islam kedua bagi umat Islam tidak diragukan lagi keabsahannya, karena memang benar-benar bersumber dari Nabi Muhammad saw.
Dalam periwatannya ada hadits yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diterima sebagai sebuah hadits atau yang dikenal dengan hadis maqbul (diterima), shahih dan hasan. Namun disisi lain ada pula hadits-hadits yang dalam periwayatannya tidak memenuhi kriteria-kriteria tertentu atau lebih dikenal dengan istilah hadis mardud (ditolak); dhaif atau bahkan ada yang palsu (maudhu’),  hal ini ditemukan setelah adanya upaya   penelitian sanad maupun matan oleh para ulama untuk yang memiliki komitmen  tinggi terhadap sunnah.
Mengapa ada perbedaan tingkat keabsan hadis tersebut, karena memang tingkat integritas dan kredibilitas penerima atau periwayat dari hadits-hadits tersebut juga berbeda. Ada yang rendah, sedang dan tinggi. Itulah salah satu faktor penyebab, mengapa kemudian muncul nama hadis shahih, hasan dan dha’if. Tentunya dari jenis-jenis tingkatan hadits tersebut berimplikasi pada tingkat kehujjahan hadis tersebut sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran. Berdasarkan pemaparan tersebut, Penulis menyusun makalah ini yang berjudul “Pembagian Hadits dari Segi Kualitas Sanadnya” sebagai salah satu persyaratan dalam mengikuti perkuliahan Ulumul al-Hadits.

B.        Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang akan menjadi bahasan dalam makalah ini sebagai berikut:
1.        Jelaskan pengertian hadits shahih, hasan dan dha’if!
2.        Bagaimana kehujjahan hadits shahih, hasan dan dha’if dalam hukum Islam?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.        Mengetahui pengertian hadits shahih, hasan dan dha’
2.        Mengetahui kehujjahan hadits shahih, hasan dan dha’if dalam hukum Islam.











BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembagian Hadits dari Segi Kualitas Sanadnya
            Sebagaimana telah dikemukakan bahwa hadits  muatawatir memberikan penertian yang yaqin bi alqath, aritnya Nabi Muhammad benar-benar bersabda, berbuat atau menyatakan taqrir (persetujuan) dihadapan para sahabat berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka sepakat berdusta kepada Nabi. Karena kebenarannya sumbernya sungguh telah meyakinkan, maka dia harus diterima dan diamalkan tanpa perlu diteliti lagi, baik terhadap sanadnya maupun matannya. Berbeda dengan hadits ahad yang hanya memberikan faedah zhanni (dugaan yang kuat akan kebenarannya), mengharuskan kita untuk mengadakan penyelidikan, baik terhadap matan maupun sanadnya, sehingga status hadits tersebut menjadi jelas, apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Sehubungan dengan itu, para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga bagian, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif.
            Pembagian hadits ke dalam tiga kelompok tersebut sebenarnya belum dikenal pada abad pertengahan ketiga Hijriah (yakni masa kehidupan para imam empat madzhab; Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad). Karena pembagian ini muncul pada masa sesudahnya. Imam Ahmad ibn Hanbal hanya membagi hadits atas dua bagian yaitu hadits shahih yang diterima (maqbul) dan hadits dha’if yang ditolak (mardud). Menurut Ibnu Taymiyah, ulama yang membagi hadits menjadi tiga bagian ini mulai diperkenalkan oleh Abu Isa al-Tirmidzi, karena ia banyak meriwayatkan hadits dan memberikan keterangan periwayatan dengan kata (misalnya; shahih, hasan, gharib).[1]
            Lebih rincinya mengenai ketiga jenis pembagian hadits tersebut dapat dijelaskan berikut ini.
1. Hadits Shahih
a. Pengertian Hadits Shahih
Dari segi bahasa Shahih berarti saqim, yaitu lawan kata dari sakit. Sedangkan dari segi istilahnya, hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit dari sejak awal hingga akhir sanad, tanpa adanya syadz dan illat.

مااتصل سنده بالعدول الضابطين من غير شذوذ و لا علة
Artinya:
“hadist yang sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi), diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan berillat”.[2]

b. Syarat-syarat Hadits Shahih
            berdasarkan pengertian dari hadits shahih tersebut, para ahli hadits memberikan penjelasan mengenai kriteria hadits shahih, sebagai berikut:
1. Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad)
            Yang dimaksud dengan sanadnya bersambung ialah bahwa tiap-tiap perawinya dalam sanad hadits menerima riwayat riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya. Keadaan ini berlangsung demikian sampai akhir sanad dari hadits tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadits shahih sejak perawi terakhir sampai kepada perawi pertama (para sahabat) yang menerima langsung dari Rasulullah saw. bersambung dalam periwayatan.
2. Perawinya Adil
            Kata adil menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak zalim, tidak menyimpang, tulus dan jujur. Seseorang dikatakan adil apabila ada padanya sifat-sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan.
3.  Perawinya Dhabit
            Kata dhabit menurut bahasa adalah yang kokoh, kuat, yang hafal dengan sempurna. Seorang perawi dikatakan dhabit apabila perawi tersebut mempunyai daya ingatan yang sempurna terhadap hadits yang diriwayatkannya.
4. Tidak Syadz (janggal)
            Maksud syadz di sini adalah hadits tersebut bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat. Hadits yang shahih menunjukkan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang matannya tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat.
5. Tidak ber-illat
            Kata illat menurut bahasa berarti cacat, penyakit, keburukan atau kesalahan baca. Dengan pengertian ini, maka hadits yang berillat adalah hadits-hadits yang ada cacat atau penyakitnya.[3]
c. Contoh Hadits Shahih
 حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ شُبْرُمَةَ ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي ؟ قَالَ : أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أَبُوك 
Contoh lain dari hadits shahih:
 حَدَّثَنَا عَبْدُاللهِ بْنُ يُوْسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّوْرِ ")رواه البخاري
Artinya:         
            Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: telah mengkhabarkan kepadaa kami  Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair bin Math’ami dari ayahnya ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. membaca dalam shalat magrib surah at-Thur (HR. Bukhari).
Analisis terhadap hadits tersebut:
1.      Sanadnya bersambung karena semua rawi dari hadits tersebut mendengar dari gurunya.
2.      Semua rawi pada hadits tersebut dhobit, adapun sifat-sifat para rawi hadits tersebut menurut para ulamaal-jarhu wa ta'dil sebagai berikut :
a)      Abdullah bin yusuf     = tsiqat mutqin.
b)      Malik bin Annas         = imam hafidz
c)      Ibnu Syihab Az-Zuhri   = Ahli fiqih dan Hafidz
d)     Muhammad bin Jubair = Tsiqat.
e)      Jubair bin muth'im      = Shahabat.
3.      Tidak syadz karena tidak ada pertentangan dengan hadits yang lebih kuat serta tidak cacat.[4]




2. Hadits Hasan
a. Pengertian Hadits Hasan
            Hasan menurut bahasa berarti مَا تَشْتَهِيْهِ النَفْسُ وَ تَمِيْلُ اِلَيْهِ (sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu). Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda pendapat mendefinisikan hadits hasan ini. Perbedaan pendapat ini disebabkan diantara mereka ada yang menggolongkan hadits hasan sebagai hadits yang menduduki posisi diantara hadits shahih dan hadits dhaif.
            Menurut at-Tirmidzi, hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan dari dua arah (jalur), dan para perawinya tidak tertuduh dusta, tidak mengandung syadz yang menyalahi hadits-hadits shahih. Sedangkan Ibnu Hajar mendefinisikan hadits hasan sebagai “khabar ahad yang dinukilkan melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya tanpa ber’illat dan syadz disebut hadits shahih, namun bila kekuatan ingatannya kurang kokoh sempurna) disebut hasan li dzatih.”
            Jadi dari definisi-definisi di atas, dapat dikatakan bahwa hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih, hanya saja terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi.

b. Pembagian Hadits Hasan
Hadits hasan terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzâtihi dan hasan li-ghairihi;
a.       Hasan Li Dzâtihi
Hadis hasan li-dzâtihi adalah hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits hasan yang telah ditentukan.


b.      Hasan Li-Ghairihi
Hadits hasan li-ghairihi ialah hadits hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. Dengan kata lain, hadis tersebut pada dasarnya adalah hadits dha’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matan (matan/teks) lain yang menguatkannya (syahid atautâbi’/mutâbi’), maka kedudukan hadis dha’if tersebut naik derajatnya menjadi hadis hasan li-ghairih.
c. Syarat-syarat Hadits Hasan
            Secara rinci syarat hadits hasan adalah sebagai berikut:
            1. Sanadnya bersambung
            2. perawinya adil
3. perawinya dhabit, tetapi kualitas ke-dhabit-annya di bawah ke-dhabit-an perawi hadits shahih
            4. Tidak terdapat kejanggalan atau syadz
            5. Tidak ber’illat.[5]

d. Contoh Hadits Hasan
 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلْيَمَسَّ أَحَدُهُمْ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَالْمَاءُ لَهُ طِيبٌ 
Artinya:
“Berkata Ali ibn Hasan Al Kufiy, berkata Abu Yahya Isma’il ibn Ibrahim At Taimiy, dari Yazid ibn Abi Ziyad, dari Abdurrahim ibn Abi Laila, dari Al Bara’i ibn Ngazib berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Adalah hak bagi orang-orang Muslim mandi di hari Jum’at. Hendaklah mengusap salah seorang mereka dari wangi-wangian keluarganya. Jika ia tidak memperoleh, airpun cukup menjadi wangi-wangian.”
           
3. Hadits Dha’if
a. Pengertian Hadits Dha’if
Dhaif Kata dha’if menurut bahasa bararti lemah, sebagai lawan dari kata kuat. Maka sebutan hadits dha’if dari segi bahasa berarti hadists yang lemah atau hadits yang tidak kuat. Secara istilah, diantara para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dha’if ini. Akan tetapi, pada dasarnya, ini isi dan maksudnya adalah sama.
 ماَ لمْ ىُوْ جَدْ فِىْهِ شُرُ وْطُ الصَّحَّةِ وَلاَ شُرُوْطُ الْحسَنِ 
Artinya : “hadist yang didalamya tidak terdapat syarat-syarat hadits shahih dan syarat-syarat hadist hasan”.[6]
Menurut Nur al-Din ‘Itr, bahwa definisi yang paling baik ialah:
مَا فَقِرُ شَرْطًا مِنْ شُرُوْطِ الحَدِيْثِ المَقْبُوْلِ
Artinya:
            “Hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul (hadits shahih atau yang hasan).”
            Berdasarkan definisi Nur al-Din ‘Itr tersebut disebutkan secara tegas bahwa jika satu syarat saja hilang, berarti hadits itu dinyatakan sebagai hadits dhai’if. Lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat hadits tersebut dinyatakan sebagai hadits lemah.


b. Contoh Hadits Dha’if
 مَنْ ناَمَ بَعْدَاْلعَصْرِ فَآجْتَلَسَ عَقْلُهُ فَلاَ يَلُوْ مَنَّ اِلاَّ نَفْسَهُ 
Artinya : “Barangsiapa tidur sesudah ashar kemudian akalnya terganngu maka jamgan menyalakan siapa-siapa kecuali dirinya sendiri”. [11] 
Hadis ini merupakan hadis dha’if. Karena perawinya tidak adil, tidak dhabit, dan ada kejanggalan dalam matan. 
4. Kehujjahan Hadits Shahih, Hasan dan Dha’if dalam Hukum Islam
            Sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Quran, kedudukan al-Hadits menjadi sangat penting dalam menjembatani atau menjelaskan berbagai persoalan yang masih bersifat global di dalam al-Quran. Tingkat kehujjahan hadits sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran diuraikan sebagai berikut:
a. Kehujjahan Hadits Shahih dalam Hukum Islam
            Para ulama termasuk ahli hadits dan ushul Fiqh yang pendapatnya dapat dijadikan pegangan menyatakan bahwa hadits shahih dapa dijadikan hujjah dan wajib diamalkan, baik rawinya seorang diri atau ada rawi lain yang meriwayatkan bersamanya, atau masyur dengan diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi tidak mencapai derajat mutawattir. Hadits shahih wajib diamalkan dan dijadikan sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran.
b. Kehujjahan Hadits Hasan dalam al-Quran
            Meskipun derajat keabsahannya di bawah hadits shahih, namun hadits hasan sebagaimana halnya hadits shahih, adalah hadits yang dapat diterima dan dipergunakan sebagai dalil atau hujjah dalam menetapkan suatu hukum atau sebagai pedoman dalam beramal. Para ulama hadits, ushul Fiqh dan fuqaha sepakat tentang kehujjahan hadits hasan.
c. Kehujjahan Hadits Dha’if dalam al-Quran
            Berbeda dengan hadits shahih dan hasan, hadits dha’if yang tingkat derajat keabsahannya diragukan, demikian pula tingkat kehujjahannya atau sebagai dalil hukum juga lemah. Oleh karena itu, mengutip pendapat dari al-Hafidz ibn Hajar al-Asqalani bahwa hadits dha’if dapat digunakan sebagai dalil hukum atau sumber dengan beberapa syarat:
1. Tingkat kedha’ifannya tidak parah
            Menurut para ulama, masih ada di antara hadits dha’if yang bisa dijadikan hujjah, asalkan bukan dalam perkara aqidah dan syariah. Hadits yang level kedha’ifannya tidak terlalu parah, boleh digunakan untuk perkara fadailul a’mal (keutamaan amal”.
2. Berada di bawah nash lain yang shahih
            Maksudnya, hadits yang dha’if itu apabila ingin dijadikan sebagai dasar dalam fadailul a’mal, harus ada hadit lain yang mendukung dan hadits tersebut harus shahih.
3. Ketika mengamalkan tidak boleh meyakini ke-tsabit­-annya
            Maksudnya, ketika kita mengamalkan hadits dha’if itu, kita tidak boleh meyakini sepenuhnya bahwa ini merupakan sabda Rasulullah saw. atau perbuatan beliau. Namun hanya menduga atas kepastian datangnya informasi ini dari Rasulullah saw.

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berpijak dari pemaran dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan :
1.    Yang dimaksud dengan hadits shahih adalah hadits yang dalam periwayatannya dilakukan oleh perawi yang adil, dhabit, sanadnya sambung serta terhindar dari illat dan cacat.
2.    Yang dimaksud dengan hadits hasan adalah hadits yang dalam periwayatannya dilakukan oleh perawi yang adil, dhabit (kurang kuat hafalannya), sanadnya sambung serta terhindar dari illat dan cacat.
3.    Yang dimaksud dengan hadits dhaif adalah hadits yang lemah dari sisi periwayatan dan tidak memenuhi kriteria sebagai yang persyaratkan dalam hadis shahih dan hasan.
4.    Hadits shahih dapat dijadikan hujjah dan wajib diamalkan, baik rawinya seorang diri, atau ada rawi lain yang meriwayatkan bersamanya, atau masyhur dengan diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits hasan sebagai mana halnya hadits shahih, adalah hadits yang dapat diterima dan dipergunakan sebagai dalil atau hujjah dalam menetapkan suatu hukum atau sebagai pedoman dalam beramal. Berbeda dengan hadits shahih dan hasan, hadits dhaif yang tingkat derajat keabsahannya diragukan demikian pula tingkat kehujjahannya atau sebagai dalil hukum juga lemah.






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Majid Khon. 2008. Ulumul Hadis. Ahzam: Jakarta.
Ahmad Sutarmaji. 1998. Al Imam Al Tirmidzi, Peranannya dalam Hadis dan Fiqih. Jakarta.
Mahmud Thohan. 1997. Ulumul Hadis Studi Kompleksitas Hadis Nabi. Yogyakarta: Titian Ilahi Pres.
Departemen Agama RI. Hadis-Ilmu Hadis.. Jakarta.
http://www.eramuslim.com.
Suparta, Munzier. 2011. “Ilmu Hadis”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mudasir. 1999. “Ilmu Hadis”. Bandung: CV.Pustaka Setia.
Mansur. “Kehujjahan Hadits Shahih, Hasan dan Dhaif. Blog pribadi Mansur Lombok. http://menzour.blogspot.co.id/2016/11/makalah-kehujjahan-hadis-shahih-hasan.html?m=1.



[1]Munzier Suparta, “Ilmu Hadis” (Cet VII; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011), h. 126.
[2]Mudasir, “Ilmu Hadis”(Bandung:CV.Pustaka Setia, 1999), hal. 144.
[3]Munzier Suparta, “Ilmu Hadis”, h. 130-133.
[4]Mansur, “Kehujjahan Hadits Shahih, Hasan dan Dhaif”, blog pribadi Mansur Lombok, http://menzour.blogspot.co.id/2016/11/makalah-kehujjahan-hadis-shahih-hasan.html?m=1 (5 November 2017)
[5]Nuruddin ‘Itr, “Ulumul Hadis” (Bandung:PT.Remaja Rosdakarya, 2012), hal.  266.
[6]Mudasir, “Ilmu Hadis”, hal. 156.

Awas! Sosial Media Dapat Memicu Krisis Kepercayaan Diri!

      Dalam kehidupan masyarakat yang akses terhadap sosial media sangat mudah dilakukan dengan smartphone, banyak remaja yang menghabiskan...